(T) : Saya mau nanya. Bagaimana sih hukumnya jikalau penghafal qur’an saling mengungkapkan rasa dengan lawan jenis lewat WA dan saling suka tapi tidak pernah pacaran, pegangan tangan, dan lain sebagainya….tapi hanya saling curhat dan saling mengingatkan satu sama lain
(J) : Menjaga kehormatan merupakan salah satu tujuan syariat. Sehingga hubungan antara lawan jenis sangat dibatasi dalam syariat. Sehingga setiap hubungan lawan jenis selain tujuan hitbah dan muamalat yang bisa menimbulkan syahwat dan fitnah, baik langsung atau lewat medsos, hukumnya haram