NU Online Ponorogo – Aset tanah atas nama nadzir wakaf MWC NU Sukorejo semakin bertambah menyusul diwakafkannya tiga bidang tanah di Desa Gelanglor.
Bertempat di KUA Sukorejo (30/4) pagi telah dilaksanakan ikrar wakaf tanah untuk tempat ibadah. Acara ini dipandu Tri Uganda kepala KUA Sukorejo/PPAIW. Turut hadir Jamhuri dari tim Nadzir Wakaf MWC NU, staf KUA dan Penyuluh agama.
Tiga bidang tanah yang diikrarkan pewakafannya diperuntukkan untuk musala. Terdiri dari tanah yang diwakafkan Ismirah di Dusun Purwosari seluas 80 m2. Iswanto Wakif di Dusun Mojoroto mengikrarkan wakaf tanah seluas 143 m2 dan tanah seluas 72 m2 di Dusun Mijil dari Wakif atas nama Sobirah.
Kegiatan diawali dengan penelitian berkas oleh staf KUA, kemudian dibuka oleh kepala KUA Sukorejo.
Dalam pengantarnya, Kepala KUA Tri Uganda berharap ikrar wakaf dapat menjamin tertibnya administrasi aset NU.
“Agar segera diperoleh sertifikasi untuk musala, masjid dan madrasah di desa Gelang Lor,” tandas Uganda.
Setelah penandatanganan ikrar wakaf oleh masing-masing Wakif Kepala KUA menyerahkannya kepada Tim Nadzir MWC NU untuk ditindaklanjuti. Acara diakhiri do’a dipimpin kepala KUA Sukorejo.
Sementara MWC NU Sukorejo akan terus mendorong semua ranting agar bergerak melakukan sertifikasi aset aset NU yang berupa tanah untuk kepentingan masjid, musala, madrasah, sekolah, maupun wakaf produktif.
“Sehingga secara legal formal aset NU sudah menjadi hak dan tidak ada yg menyalahgunakannya,” kata Imam Mahmudi Sekretaris MWCNU Sukorejo.
Reporter : Idam
Editor : Budi