NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Realisasikan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, LWP PCNU Ponorogo dan Kantor Pertanahan Tindak Lanjuti MoU

NU Online Ponorogo – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU mengundang Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo untuk menindaklanjuti MoU tentang percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf di lingkungan NU Ponorogo. Pertemuan bertempat di salah satu kafe di kawasan Jalan Pramuka Ponorogo, Selasa (31/12/2024). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ir. Taufik Hariyanto, M.M., hadir diikuti stafnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, M.Pd., Wakil Ketua Bidang Hukum, Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., serta Ketua LWP PCNU, H. Sukarni, beserta jajarannya. Hadir pula Budi Herwawan, Wakil Sekretaris PCNU Bidang Hukum, serta pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LBH) PCNU.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat dukungan dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, PCNU Ponorogo, dan LWP PCNU. Di harapkan, dengan terjalinnya kerjasama yang baik, program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi umat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LWP PCNU Ponorogo, H. Sukarni, melaporkan bahwa terdapat 1.669 Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah diproses melalui KUA di 21 kecamatan berdasarkan data terakhir tahun 2022.

“AIW ini terakhir dihimpun 2022 dan belum diurus, maka akan segera diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf melalui program percepatan yang telah disepakati dalam MoU dengan Kantor Pertanahan,” ungkap H. Sukarni.

Ketua LWP PCNU H. Sukarni mempresentasikan keberadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sudah siap diurus menjadi sertifikat tanah wakaf

Data AIW tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua PCNU Bidang Hukum, H. Maftuh Basuni, M.H., kepada Kepala Kantor Pertanahan, Ir. Taufik Hariyanto, M.M.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ir. Taufik Hariyanto, menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk segera memproses pengajuan sertifikat tanah wakaf.

“Ini (laporan AIW) merupakan bagian dari upaya mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menyarankan agar data AIW dari 21 kecamatan dipecah berdasarkan desa.

Menanggapi hal tersebut, H. Sukarni mengungkapkan bahwa pihak LWP PCNU sudah menyusun data tersebut berdasarkan desa.

“Alhamdulillah, data AIW dari 21 kecamatan sudah kami susun berdasarkan data di setiap desa,” ujar H. Sukarni.

Forum ini juga merekomendasikan agar PCNU Ponorogo mengundang Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) untuk melakukan sosialisasi terkait program ini. Menanggapi rekomendasi tersebut,

Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, M.Pd., menyanggupi untuk mengundang MWCNU dalam pertemuan yang akan datang.

“Insya Allah, minggu depan kita agendakan pertemuan dengan MWCNU,” katanya.

 

Kontributor : Budi H

Editor : Abraham Anta Permana

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *