Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh..
Bismillahirrahmanirrahim…
Shollallahu’alaa Muhammad…
Lebaran Idul Fitri 2022 sudah berada di depan mata.
Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, kaum muslim wajib membayar zakat fitrah.
waktu bayar zakat fitrah terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Adapun waktu boleh itu dimulai sejak sekarang.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
“Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar,”
Berdasarkan waktu wajib juga, maka batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Jika khatib sudah naik di atas mimbar, maka batas waktu pembayaran zakat fitrah sudah berakhir.
Apabila dibayar, maka zakat yang dibayar itu dihitung sebagai sedekah biasa.
“Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, ‘Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,’ habis limit,”
Dari waktu wajib membayar zakat fitrah itu pula, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
“Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia,”
apabila seorang anak masih di dalam kandungan berusia 4 bulan, maka anak tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrah.
Sebab anak tersebut belum lahir hingga pada waktu wajib membayar zakat fitrah.
Tapi apabila seorang anak lahir pada rentang waktu wajib bayar fitrah, maka wajib atasnya membayar zakat tersebut.
Hal ini berlaku juga bagi seseorang yang meninggal sebelum membayar zakat.
Jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu wajib ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
Namun apabila ia sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, zakat itu tidak perlu di ambil kembali meski bagi tak lagi wajib atasnya membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.
Pembayaran Zakat Fitrah secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini.
Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Di situs resmi Baznas, tersedia berbagai metode pembayaran yakni online, transfer bank, kartu kredit dan paypal.
Anda tinggal mengisi identitas diri, jenis zakat yang dipilih, nominal pembayaran, nomor telepon dan alamat email.
Khusus untuk online, pembayaran zakat bisa melalui Shopee, Gopay, OVO, Dana, Link Aja dan Jenius Pay.
Selamat beraktifitas pada hari ini
Ya Allah… Terimalah puasa kami tarawih kami zakat kami sedekah kami… Amiin