NU Online Ponorogo – Permasalahan wakaf yang dinamis menjadi perhatian utama PCNU Ponorogo. Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU menggelar rapat koordinasi dengan Nadzir Wakaf Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dari 21 kecamatan di lantai III Graha PCNU Ponorogo, Jumat (10/01/2024). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Ponorogo.
Selain ta’arruf pengurus baru, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dalam memperlancar proses penyertipikatan tanah wakaf NU di wilayah Ponorogo. Hadir di tempat acara Ketua PCNU Ponorogo Dr. Idam Mustofa, M.Pd., Sekretaris H. Agus Nasruddin, ST., Ketua LWP PCNU H. Sukarni, serta sejumlah pengurus lainnya. Turut hadir pula para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Ponorogo, serta perwakilan dari Lembaga PCNU terkait, LPBHNU dan LTM NU.
Pada sesi pembukaan, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PCNU, Kantor Pertanahan, Kemenag, dan BWI untuk mempercepat proses penyertipikatan tanah wakaf. Selain itu, disepakati pula pendataan tanah wakaf yang mencakup tanah yang sudah bersertifikat, tanah dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta tanah yang direncanakan untuk diikrarkan sebagai wakaf.
Sesi sarasehan, yang dipandu oleh Ketua LWP PCNU H. Sukarni, Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo, Ir. Taufik Hariyanto, M.M., menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyertipikatan tanah wakaf dengan melibatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami akan menunjuk petugas khusus di Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk membantu mempercepat proses ini,” ujar Taufik.
Sementara itu, BWI yang diwakili oleh Hj. Ifrotul Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Seksi Gara Zawa Kemenag akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) terkait perwakafan. “Pelatihan administrasi dan teknis mengenai pemberkasan pendaftaran sertifikat tanah akan difasilitasi oleh BWI untuk mempercepat penyertipikatan tanah wakaf,” ungkap Hj. Ifrotul, yang juga menjabat sebagai Kasi Gara Zawa Kemenag Ponorogo.
Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah penyelesaian penyertipikatan tanah yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), dengan total sekitar 1.669 bidang tanah.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keteraturan dalam pengelolaan tanah wakaf di Ponorogo, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat,” ujar H. Sukarni di akhir sesi sarasehan.
Di penghujung acara, Ketua PCNU Ponorogo Dr. Idam Mustofa menekankan pentingnya pembaharuan nadzir wakaf sesuai dengan ketentuan PBNU.
“Kami mendorong agar Nadzir Wakaf NU yang masih bersifat perseorangan untuk dialihkan ke MWCNU,” kata Dr. Idam.
Dr Idam menambahkan, keberlanjutan pengelolaan wakaf akan lebih terjamin, meskipun terdapat pergantian kepengurusan MWCNU di masa yang akan datang.
Kontributor: Sekretariat PCNU
Editor Abraham Anta Permana