NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Peta Jalan NU, Mungkinkah?

Ilustrasi Peta Jalan NU 2050 : Dari Peta Menuju Jalan Nyata.

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, mencatat momentum penting dalam perjalanan NU memasuki abad keduanya. Salah satu keputusan strategis yang lahir dari forum tersebut adalah Peta Jalan NU Digdaya 2050. Peta jalan ini memberikan arah perjalanan NU dalam rentang 25 tahun, dimulai dengan fase Transformasi Jam’iyah pada 2026–2030, dilanjutkan dengan Akselerasi Transformasi 2031–2035, Kemandirian Jam’iyah 2036–2040, Kepemimpinan Etik 2041–2045, dan Ekosistem Peradaban 2046–2050. Dengan demikian, NU tidak hanya berbicara tentang program dalam satu periode kepengurusan, tetapi mulai membangun visi lintas generasi.

Namun, setelah peta jalan ditetapkan, muncul pertanyaan yang lebih penting: mungkinkah peta jalan itu benar-benar menjadi jalan? Pertanyaan ini bukan untuk meragukan gagasan besar yang telah dirumuskan Muktamar, melainkan untuk memastikan bahwa sebuah dokumen strategis tidak berhenti sebagai dokumen. Sebab, peta hanya menunjukkan arah. Ia belum menjamin bahwa perjalanan akan sampai pada tujuan. Untuk menjadikannya jalan, diperlukan kendaraan organisasi, sumber daya manusia, sistem kerja, pembiayaan, kepemimpinan, serta kemampuan membaca realitas yang terus berubah.

Pertanyaan tersebut menjadi menarik apabila Peta Jalan NU 2050 dibaca dari perspektif PCNU Ponorogo. Dua tahun sebelum Muktamar ke-35, PCNU Ponorogo telah meletakkan arah strategis melalui Renstra dengan visi Kemandirian Jam’iyah dan Keberdayaan Jamaah. Arah tersebut kemudian diperkuat melalui Muskercab II dengan semangat “Berdasarkan Renstra, Berorientasi Kinerja, Berdaya untuk Umat”. Dengan demikian, antara peta jalan yang lahir dari Muktamar dan arah strategis PCNU Ponorogo sesungguhnya terdapat titik temu yang sangat kuat. Jika Peta Jalan NU menempatkan 2026–2030 sebagai fase Transformasi Jam’iyah, maka Ponorogo telah memiliki gagasan lokal tentang bagaimana transformasi itu hendak diarahkan, yakni membangun kemandirian jam’iyah sekaligus memastikan keberdayaan jamaah.

Di sinilah pentingnya membaca Peta Jalan NU secara kontekstual. Peta jalan nasional tidak seharusnya diterjemahkan dengan cara menyalin program dari pusat ke daerah. Setiap wilayah memiliki persoalan, potensi, struktur sosial, sumber daya, dan karakter jamaah yang berbeda. Karena itu, yang harus sama bukan seluruh programnya, melainkan arah dan prinsipnya. PBNU memiliki peta besar, sementara PWNU, PCNU, MWCNU, dan ranting perlu memiliki peta operasional masing-masing sesuai dengan konteks wilayahnya. Dengan cara demikian, Peta Jalan NU 2050 tidak menjadi dokumen yang jauh dari kehidupan warga, tetapi menjadi kerangka yang menghubungkan kerja organisasi dari tingkat nasional hingga ranting.

Bagi PCNU Ponorogo, frasa Kemandirian Jam’iyah dan Keberdayaan Jamaah dapat menjadi jembatan penting untuk menerjemahkan agenda Transformasi Jam’iyah tersebut. Kemandirian jam’iyah tidak boleh dipahami hanya sebagai kemampuan memiliki sumber keuangan sendiri. Kemandirian jauh lebih luas daripada itu. Organisasi yang mandiri adalah organisasi yang memiliki sistem tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang memadai, kaderisasi yang berkelanjutan, kemampuan mengelola aset, sumber pembiayaan yang sehat, data organisasi yang akurat, serta kemampuan menentukan dan menjalankan agenda berdasarkan kebutuhan umat.

Karena itu, pembicaraan tentang kemandirian NU tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa besar dana yang dimiliki organisasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah NU memiliki kemampuan untuk mengelola seluruh potensi yang dimilikinya menjadi kekuatan organisasi. Tanah wakaf, lembaga pendidikan, pesantren, rumah sakit, LAZISNU, unit usaha, jaringan warga, kader, badan otonom, lembaga, dan berbagai institusi yang berada dalam ekosistem NU merupakan modal sosial yang sangat besar. Persoalannya bukan semata-mata apakah modal tersebut tersedia, tetapi apakah semuanya dapat dikelola secara produktif, profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks inilah pengelolaan aset wakaf produktif, penguatan LAZISNU, pengembangan unit usaha, dan berbagai sumber pendanaan organisasi menjadi bagian dari agenda transformasi, bukan sekadar urusan teknis masing-masing lembaga. Aset tidak cukup hanya dimiliki; ia harus memberikan manfaat. Dana tidak cukup hanya dihimpun; ia harus menghasilkan keberdayaan. Lembaga tidak cukup hanya memiliki struktur; ia harus memiliki kinerja. Dengan paradigma tersebut, kemandirian jam’iyah bukan sekadar tujuan finansial, tetapi transformasi cara organisasi mengelola sumber daya.

Namun, kemandirian jam’iyah harus selalu berjalan bersama keberdayaan jamaah. Jangan sampai NU semakin kuat secara kelembagaan, tetapi jamaah tidak merasakan perubahan yang berarti. Sebab, tujuan utama jam’iyah bukanlah memperbesar dirinya sendiri. Struktur, lembaga, aset, dan program pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan bagi jamaah dan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan NU seharusnya tidak hanya dilihat dari berapa banyak kegiatan yang diselenggarakan. Yang lebih penting adalah perubahan apa yang terjadi setelah kegiatan itu dilaksanakan. Apakah warga NU yang bergerak di sektor pertanian semakin berdaya? Apakah pelaku UMKM mendapatkan akses penguatan usaha? Apakah keluarga kurang mampu memperoleh pelayanan yang lebih baik? Apakah anak muda mendapatkan ruang kaderisasi dan pengembangan kompetensi? Apakah perempuan memperoleh ruang pemberdayaan yang memadai? Apakah layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi semakin mudah dijangkau oleh jamaah? Pertanyaan semacam inilah yang menjadikan keberdayaan jamaah sebagai ukuran penting dari keberhasilan organisasi.

Dengan demikian, hubungan antara kemandirian jam’iyah dan keberdayaan jamaah bersifat timbal balik. Jam’iyah yang mandiri memiliki kapasitas lebih besar untuk memberdayakan jamaah. Sebaliknya, jamaah yang berdaya akan memperkuat basis sosial dan ekonomi jam’iyah. Keduanya tidak seharusnya dipisahkan. Kemandirian organisasi tanpa keberdayaan jamaah akan melahirkan organisasi yang kuat ke dalam tetapi lemah dalam pelayanan. Sebaliknya, keberdayaan jamaah tanpa kemandirian organisasi akan sulit dipertahankan secara berkelanjutan.

Pada titik ini, ranting menjadi sangat penting. Jika ingin menguji apakah Peta Jalan NU benar-benar mungkin diwujudkan, sebenarnya tidak perlu menunggu hingga 2050. Lihatlah kondisi ranting. Ranting merupakan tempat paling dekat antara struktur jam’iyah dengan kehidupan jamaah. Di sanalah NU mengetahui siapa warganya, apa kebutuhannya, apa potensinya, dan persoalan apa yang mereka hadapi. Karena itu, rantingisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai memperbanyak kepengurusan atau menerbitkan surat keputusan. Rantingisasi harus berarti menghidupkan kembali basis sosial NU.

Ranting yang hidup adalah ranting yang mampu mengorganisasi jamaah, mengembangkan kader, mengelola potensi ekonomi, menghidupkan kegiatan keagamaan, membangun pelayanan sosial, dan menciptakan ruang partisipasi bagi generasi muda. Jika ranting mampu melakukan itu, maka transformasi jam’iyah sesungguhnya telah berjalan. Sebaliknya, apabila ranting hanya aktif ketika ada instruksi dari struktur di atasnya, maka transformasi organisasi masih menjadi pekerjaan rumah.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana mengubah budaya kerja NU dari sekadar berorientasi kegiatan menjadi berorientasi kinerja. Selama ini, organisasi sering merasa telah bekerja ketika sejumlah kegiatan telah terlaksana. Padahal banyaknya kegiatan belum tentu menunjukkan besarnya dampak. Program kerja seharusnya dilihat sebagai instrumen untuk mencapai perubahan tertentu. Karena itu, Renstra perlu diterjemahkan ke dalam Renop, program tahunan, indikator kinerja, rencana anggaran, serta monitoring dan evaluasi. Dengan demikian, semangat “Berdasarkan Renstra, Berorientasi Kinerja, Berdaya untuk Umat” tidak berhenti sebagai tema Muskercab, tetapi menjadi budaya organisasi.

Cara berpikir semacam ini juga penting untuk menjaga kesinambungan antarperiode kepengurusan. Salah satu tantangan organisasi besar adalah ketika pergantian kepengurusan sering diikuti perubahan prioritas. Program yang belum selesai ditinggalkan, lalu muncul program baru yang kembali dimulai dari awal. Peta Jalan NU 2050 seharusnya menjadi instrumen untuk mengatasi persoalan tersebut. Pergantian pengurus boleh terjadi, tetapi arah strategis organisasi harus tetap terjaga. Dengan demikian, setiap kepengurusan tidak merasa harus membangun NU dari awal, melainkan melanjutkan dan memperbaiki perjalanan yang telah ditempuh oleh kepengurusan sebelumnya.

Karena itu, fase 2026–2030 menjadi sangat menentukan. Sebagai fase Transformasi Jam’iyah, periode ini seharusnya digunakan untuk membangun fondasi. Data organisasi perlu diperbaiki, kaderisasi perlu diperkuat, aset perlu dipetakan dan dikelola, sistem keuangan perlu ditata, ranting perlu dihidupkan, digitalisasi perlu dikembangkan, dan indikator kinerja perlu mulai menjadi kebiasaan. Semua itu mungkin terlihat sebagai pekerjaan administratif, tetapi justru di sanalah fondasi kemandirian organisasi dibangun.

Jangan sampai NU terlalu cepat berbicara tentang kejayaan 2050 sementara persoalan-persoalan dasar organisasi belum terselesaikan. NU Digdaya tidak akan lahir secara tiba-tiba pada tahun 2050. Ia dibangun dari keputusan-keputusan kecil yang konsisten sejak hari ini. Ia dibangun dari ranting yang hidup, kader yang tumbuh, aset yang produktif, lembaga yang bekerja, pengurus yang profesional, dan jamaah yang merasakan manfaat.

Lebih jauh lagi, NU perlu bergerak dari sekadar organisasi yang memiliki banyak struktur menjadi organisasi yang membangun ekosistem. PCNU, MWCNU, ranting, lembaga, badan otonom, badan khusus, pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit, LAZISNU, unit usaha, dan berbagai institusi warga tidak boleh berjalan dalam ruang yang sepenuhnya terpisah. Masing-masing memiliki fungsi dan otonomi, tetapi semuanya dapat diarahkan untuk mendukung tujuan strategis yang sama. Ketika potensi-potensi tersebut saling terhubung, NU tidak sekadar memiliki banyak lembaga, tetapi memiliki ekosistem pemberdayaan.

Di sinilah Peta Jalan NU 2050 menemukan relevansinya dengan Renstra PCNU Ponorogo. Peta jalan nasional memberikan horizon yang panjang, sedangkan Renstra daerah memberikan konteks yang lebih dekat. Peta jalan memberikan arah, sementara Renstra memberikan fokus. Program menjadi kendaraan, anggaran menjadi bahan bakar, indikator kinerja menjadi alat ukur, dan monitoring menjadi alat untuk memastikan perjalanan tidak keluar jalur. Jika semua itu berjalan dalam satu kerangka, maka hubungan antara Muktamar dan kerja organisasi di tingkat bawah menjadi nyata.

Lalu, mungkinkah Peta Jalan NU benar-benar menjadi jalan? Jawabannya sangat bergantung pada kemampuan NU mengubah dokumen menjadi sistem kerja dan sistem kerja menjadi perubahan nyata. Peta jalan tidak akan berjalan sendiri. Ia membutuhkan pengurus yang mampu menerjemahkan gagasan besar menjadi agenda konkret, membutuhkan kader yang siap melanjutkan perjalanan, membutuhkan jamaah yang terlibat sebagai subjek, dan membutuhkan budaya organisasi yang menghargai proses, kinerja, serta keberlanjutan.

Bagi PCNU Ponorogo, konteks tersebut sebenarnya telah memiliki pijakan yang jelas. Kemandirian Jam’iyah dan Keberdayaan Jamaah bukan hanya sebuah rumusan visi, tetapi dapat menjadi cara membaca Peta Jalan NU 2050 dari perspektif daerah. Kemandirian jam’iyah menjawab bagaimana NU memperkuat dirinya, sedangkan keberdayaan jamaah menjawab untuk siapa kekuatan itu digunakan.

Pada akhirnya, NU tidak akan menjadi digdaya hanya karena memiliki peta jalan yang baik. NU akan bergerak menuju kedigdayaan apabila setiap tingkatan organisasi mampu menjadikan peta itu sebagai jalan yang benar-benar dilalui. Dari PBNU sampai PWNU, dari PCNU sampai MWCNU, dari MWCNU sampai ranting, semuanya mungkin memiliki bentuk perjalanan yang berbeda, tetapi harus memiliki arah yang sama.

Muktamar ke-35 telah memberikan peta. Renstra PCNU Ponorogo memberikan konteks. Muskercab memberikan langkah operasional. Kini yang diperlukan adalah keberanian untuk berjalan secara konsisten.

Sebab, pada akhirnya, persoalannya bukan apakah NU memiliki peta jalan menuju 2050. Persoalannya adalah apakah kita bersedia menjadikan hari ini sebagai langkah pertama menuju ke sana.

Dan bagi Ponorogo, langkah itu dapat dimulai dari satu rumusan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang besar: membangun jam’iyah yang semakin mandiri untuk menghadirkan jamaah yang semakin berdaya.

Penulis : Dr. Idam Mustofa, M.Pd (Ketua PCNU Ponorogo)

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *