NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

LWP PCNU Ponorogo Serahkan Sertifikat Wakaf, Siapkan Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif di Desa Gajah, Sambit

LWP PCNU Ponorogo bersama pihak terkait mengikuti kegiatan penyerahan sertifikat wakaf.

 

NU Online Ponorogo— Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo menyerahkan sertifikat wakaf sekaligus menggelar musyawarah persiapan penyusunan rancangan naskah dan pelaksanaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan tanah wakaf produktif di Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Rabu (16/9).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua LWP PCNU Ponorogo H. Sukarni beserta jajaran, Ketua MWCNU Sambit, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sambit. Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan pengelolaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif dengan tetap memperhatikan amanah dan tujuan wakaf.

Musyawarah persiapan pembuatan rancangan naskah dan pelaksanaan MoU tentang pemanfaatan tanah wakaf produktif di desa Gajah dengan pihak ke 3 (penggarap) bersama LWP PCNU Ponorogo.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas rencana kerja sama pemanfaatan tanah wakaf dengan pihak ketiga yang nantinya berperan sebagai penggarap. Tanah wakaf yang menjadi objek pembahasan memiliki luas sekitar 2 hektar dan berpotensi dimanfaatkan untuk penanaman berbagai jenis tanaman produktif.

Ketua LWP PCNU Ponorogo H. Sukarni menyampaikan bahwa “pengelolaan tanah wakaf tidak cukup hanya dengan menjaga keberadaan aset. Menurutnya, aset wakaf juga perlu diupayakan agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.“Tanah wakaf ini harus kita kelola secara produktif, amanah, dan profesional.

Hasil yang diharapkan dapat memberikan kemaslahatan bersama, sementara aset wakaf tetap terjaga,” ujarnya.Ia menjelaskan, penyusunan MoU menjadi salah satu tahapan penting sebelum kerja sama dengan pihak penggarap dilaksanakan. Adanya perjanjian tertulis yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme kerja sama, tanggung jawab masing-masing pihak, serta pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Musyawarah tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara LWP PCNU Ponorogo, pihak MWCNU Sambit, Forkopimcam, dan pihak-pihak yang terkait dengan rencana pengelolaan tanah wakaf. Dengan adanya pembahasan bersama sejak awal, rencana pemanfaatan lahan diharapkan dapat disusun secara matang.

Pengelolaan wakaf produktif sendiri menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf. Tanah yang selama ini menjadi amanah umat yang diharapkan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak hanya terjaga secara aset, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat sesuai dengan tujuan perwakafan.

LWP PCNU Ponorogo bersama pihak terkait meninjau lokasi tanah wakaf produktif di Desa Gajah, Kecamatan Sambit.

Usai musyawarah, rombongan LWP PCNU Ponorogo bersama pihak terkait kemudian meninjau langsung lokasi tanah wakaf. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lahan sekaligus membahas potensi pemanfaatannya dalam rencana pengelolaan ke depan.Melalui rangkaian kegiatan tersebut, LWP PCNU Ponorogo terus mempersiapkan pengelolaan tanah wakaf secara tertib dan terarah.

Penyusunan MoU serta peninjauan lokasi menjadi langkah awal dalam menyiapkan pemanfaatan tanah wakaf produktif di Desa Gajah agar tetap terjaga sebagai aset wakaf sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kontributor: LWP PCNU Ponorogo.

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *