NU Online Ponorogo – Gayung bersambut, kebijakan Pemkab Ponorogo terkait penambahan tenaga pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dinilai sangat tepat dan segera direspon positif PCNU Ponorogo.
Pasalnya, saat ini NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo telah menyiapkan banyak relawan.
Namanya Tim Pemulasaraan Jenazah NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo.
Terlebih tim pemulasaraan jenasah milik PCNU Ponorogo ini sebelumnya sudah dibekali ketrampilan khusus.
“Alhamdulillah, ikhtiar kita menggelar Pelatihan Pemulasaraan jenazah timingnya tepat dan Insya Alloh para relawan kita sudah mumpuni,” ungkap Drs.H.Fatchul Azis, MA, Ketua PCNU Ponorogo. Karena sebelumnya sudah dibekali materi pemulasaraan jenazah sesuai fiqh oleh LBM NU.
Juga dari RSU Muslimat NU yang sudah melatih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang aman secara medis. Karenanya tidak perlu dikhawatirkan lagi. Mereka sangat siap diterjunkan menangani pemulasaraan jenazah covid-19.
Hal senada diungkapkan Agus Khoirul Hadi, Ketua Pelaksana NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo. “Kita siap menindaklanjuti kebijakan Pemkab melalui Sekda Agus Pramono tersebut,” katanya.
Kesiapan tersebut, menurut Agus KH, karena pihaknya sudah memiliki sejumlah tenaga pemulasaraan jenazah yang terlatih. Setidaknya, out put dari hasil pelatihan bersama NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo dan RSU Muslimat menjadi modal utama.
“Tinggal butuh lobi serta menyiapkan perangkat untuk melakukan kerja sama dengan pihak Pemkab,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono telah meminta rumah sakit menggandeng pihak ketiga yang sudah terlatih untuk merekrut relawan Pemulasaraan jenasah covid-19. Bahkan saat ini Forpimda Ponorogo sedang menggodok wacana tersebut untuk menindaklanjutinya.
Apalagi Pemkab Ponorogo juga memastikan, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 juga tidak dipungut biaya sepeserpun. Baik yang meninggal dunia di rumah sakit maupun sedang isolasi mandiri. Sebaliknya, pemkab akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3.360.000 untuk setiap pemulasaraan. Namun bagi pasien dengan pulang paksa biaya tidak bisa ditanggung oleh Pemkab Ponorogo.
Diinformasikan juga, Pemkab sudah menyampaikan kepada seluruh RS rujukan yang memakamkan jenazah pasien Covid-19. Pihaknya minta kepada RS agar biaya pemulasaraan langsung diklaim ke Dinkes Ponorogo, bukan dibebankan kepada keluarga pasien.
Reporter/Editor: Budi