NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Lailatul Ijtima’ PCNU Ponorogo Dirangkai Rapat Harian, Ini Hasilnya

Suasana Lailatul Ijtima’ yang diselenggarakan PCNU Ponorogo,

NU Online Ponorogo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo kembali menggelar Lailatul Ijtima’ pada Jumat malam (30/5/2025) di Aula Graha PCNU. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB ini diikuti oleh lebih dari 50 % unsur pengurus harian PCNU, baik Syuriah, Tanfidziyah, lembaga, maupun badan otonom NU.

Agenda utama pada forum rutin bulanan ini adalah mengaji Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU). Kesepakatan bersama peserta juga menjadikan kegiatan ini dirangkai dengan rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah.

Rais PCNU Ponorogo, KH. Moh. Sholihan Al Hafidz, mengawali sesi dengan penjelasan mendalam atas ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi pengantar dalam Muqaddimah Qanun Asasi karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Salah satu ayat yang mendapat penekanan adalah Surah Al-Ahzab ayat 45:

“Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya Kami mengutus engkau untuk menjadi saksi, pemberi kabar gembira, dan pemberi peringatan.”

KH. Sholihan, yang akrab disapa Mbah Rais dan juga pengasuh PP Nurul Qur’an Pakunden, menegaskan bahwa makna “saksi” dalam ayat ini harus menjadi cermin bagi setiap pengurus NU.

“Pengurus NU itu wajib menjadi saksi kebaikan, artinya harus aktif dan memahami aturan organisasi. Yang sudah aktif dan paham aturan itu patut diapresiasi. Tapi yang tidak aktif dan tidak paham aturan, ya wajib kita beri peringatan,” tegas beliau.

Sesi berikutnya adalah ngaji Perkum NU yang dipandu langsung oleh Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, dengan pemaparan materi oleh Sekretaris PCNU, H. Agus Nasruddin.

Dalam pengantarnya, Dr. Idam mengangkat peluncuran platform Digdaya Kepengurusan oleh Ketua Umum PBNU baru-baru ini.

“Kemungkinan besar, pengembangan platform ini akan sekaligus digunakan untuk verifikasi dan validasi kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting,” jelas Dr. Idam.

Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam permusyawaratan seperti rapat harian dan rapat pleno sebagai bagian dari penegakan tata kelola organisasi.

H. Agus Nasruddin dalam pemaparannya menyampaikan rekomendasi penting dari Perkum, di antaranya menjadikan kaderisasi sebagai program prioritas PCNU.

Forum dilanjutkan dengan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah PCNU yang membahas tiga hal utama: permusyawaratan, kaderisasi, dan ianah syahriah. Berikut hasil kesepakatan :

  1. Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah minimal dilaksanakan setiap tiga bulan, bisa dirangkaikan dengan Lailatul Ijtima’;
  2. Rapat Harian Syuriah dilaksanakan bersamaan dengan Lailatul Ijtima’;
  3. Rapat Harian Tanfidziyah dilakukan secara insidentil, untuk pembahasan program kerja dan persiapan kepanitiaan;
  4. Setiap pengurus PCNU yang belum mengikuti PKPNU diwajibkan mengikuti PDPKPNU paling lambat Oktober 2025. Pendataan dilakukan Korbid Keorganisasian, Keanggotaan, dan Kaderisasi (KKO) dengan asistensi staf sekretariat;
  5. Menegaskan kembali, Ianah syahriah adalah kewajiban sesuai ART NU Pasal 99 dan Perkum NU. Setiap pengurus dibebankan minimal Rp 50.000 per bulan, dibayar ke rekening LAZISNU atau tunai ke sekretariat, dan dilaporkan di grup WA Ianah Syahriah paling lambat tanggal 7 setiap bulan;
  6. Setiap pengurus PCNU dan Banom diwajibkan mempelajari Qanun Asasi, AD/ART, dan Perkum NU. Pokok-pokok regulasi penting akan disampaikan pimpinan PCNU dalam forum Lailatul Ijtima’.

Hasil ini masih akan dimatangkan dalam rapat pimpinan PCNU sebelum disahkan dan disebarluaskan ke seluruh elemen organisasi.

Kontributor: Sahabat Media LTN

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *