Oleh: Sunartip Fadlan
Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil dan Majelis Hasbunallah Indonesiasumber : https://www.facebook.com/1579789234/posts/10217146748972393/?extid=0&d=n
1. Disorientasi penegakan hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menghasilkan Distrust.
2. Distrust (ketidakpercayaan publik) yang beranak-pinak jika tidak diredam dengan penegakan hukum maksimal oleh semua pihak, -tidak hanya pemerintah-, semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak. Maka rakyat akan selalu berburuk sangka. Bahkan menuduh penegakan hukum adalah kebohongan, manipulasi, intrik, bahkan syarat kepentingan penguasa. Jika tidak dilakukan maka akan melahirkan disobedient (pembangkangan).
3. Disobedient/pembangkangan yang berkepanjangan bisa memicu disintegration (perpecahan).
4. Disintegrasi atau perpecahan parsial yang tidak tertanggulangi akan meruntuhkan negara! Tidak hanya pemerintah.
Tidakkah kita belajar bagaimana Kerajaan Adidaya sebesar Majapahit hancur lebur karena ketidakpercayaan publik pada penegakan hukum saat itu. Jangan lupakan juga bagaimana Uni Soviet tercabik cabik menjadi negara negara kecil karena ketidakpercayaan negara negara bagian atas keadilan pembangunan dan sikap yang timpang pemerintah pusat atas mereka.
- Jika tidak bisa berkata baik, diamlah!
- Jika tidak bisa menulis baik, berhentilah!
- Jika tidak bisa memberi manfaat, jangan merusak!
7 Oktober 2018
#Segaran
#SalamSatuBangsa