NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Kantor Pertanahan Ponorogo Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf NU Lewat Kolaborasi Strategis

Suasana Rapat Percepatakn Persertifikatan Tanah Wakaf

NU Online Ponorogo – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Ponorogo semakin mendapat perhatian serius. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Ponorogo, bertempat di Gedung Arsip pada Kamis (17/4/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Tim Monitoring Percepatan Wakaf PWNU Jawa Timur, Drs. KH. Fatchul Aziz, M.A., Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, M.Pd., didampingi Wakil Bendahara H. Imam Syafei, Ketua LWP PCNU H. Sukarni beserta jajarannya. Peserta rakor berasal dari para Ketua Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) serta relawan wakaf NU dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

Dalam sambutannya, Dr. Idam Mustofa menegaskan bahwa PCNU Ponorogo sangat serius mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sebagai bentuk komitmen, PCNU telah menyiapkan dana operasional untuk mendukung kerja para relawan wakaf.

“Jumlahnya tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan di lapangan,” jelasnya.
Dr. Idam juga mengimbau kepada para pengurus lembaga, takmir masjid, dan musala untuk turut berperan aktif, antara lain dengan membantu menyediakan konsumsi saat pelaksanaan pengukuran tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Ponorogo, Ir. Taufik Hariyanto, M.M., memaparkan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan. Salah satu upaya utama adalah menyandingkan data Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan data tanah wakaf NU. Hasil sementara menunjukkan terdapat sekitar 1.500 AIW yang belum terkirim ke Kantor Pertanahan.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan adanya data yang belum masuk, kami bisa bergerak cepat melakukan validasi dan tindak lanjut,” ujar Taufik.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan membentuk tim sensus yang akan aktif menjemput bola ke lapangan. Tim ini akan mendata secara langsung, memastikan kelengkapan dokumen, dan membantu para nadzir dalam proses pengajuan sertifikat.

Kesepakatan kolaboratif antara Kantor Pertanahan, BWI, dan jajaran NU di Ponorogo ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf secara menyeluruh.

Kontributor: Sahabat Media LTN

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *