NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Ponorogo Dalam Catatan Lucien Adam (Residen Madiun 1934-1938)

 

Rumah Asisten Residen Masa Hindia Belanda di Ponorogo tahun 1915, sekarang menjadi bangunan SMPN 1 Ponorogo/ sumber foto Instagram @ponorogo_heritage

Membicarakan Ponorogo sering kali identik dengan Reyog dan pesantren. Namun, jika kita menelusuri lebih dalam, Ponorogo menyimpan jejak sejarah ketatanegaraan yang panjang, kompleks, dan menarik untuk dikaji. Salah satu sumber penting adalah catatan Lucien Adam, Residen Madiun periode 1934–1938, yang kemudian diterjemahkan dan diterbitkan dalam buku Antara Lawu dan Wilis (KPG, 2022). Melalui karya tersebut, Ponorogo tampil bukan sekadar daerah pinggiran, tetapi simpul penting dalam dinamika politik dan hukum kolonial di Jawa Timur. Lucien Adam bukanlah pejabat kolonial biasa. Ia berasal dari keluarga kosmopolitan Belanda yang telah menetap di Hindia sejak abad ke-19. Adam memiliki latar akademis kuat, menguasai bahasa Melayu dan Jawa krama, serta menaruh perhatian serius pada hukum adat. Catatan yang ia tulis semasa menjabat residen di Madiun memuat kisah Ponorogo, Magetan, Pacitan, Ngawi, hingga Madiun—wilayah yang kala itu berada dalam satu karesidenan.

Namun, catatan kolonial selalu menyimpan ambivalensi. Di satu sisi, ia memberikan data berharga tentang konfigurasi politik, hukum adat, hingga kehidupan sosial budaya masyarakat lokal. Di sisi lain, ia adalah produk kekuasaan: pandangan kolonial yang mengonstruksi realitas sesuai kepentingan Belanda.

Dalam struktur kolonial, Ponorogo ditempatkan di bawah Karesidenan Madiun. Residen berperan sebagai penghubung pusat kekuasaan di Batavia dengan elite lokal seperti bupati. Bupati Ponorogo, sebagaimana kabupaten lain di Madiun Raya, tak lagi bertanggung jawab pada Sultan Yogyakarta atau Surakarta pasca-Perang Diponegoro 1830, melainkan langsung ke residen. Inilah wujud nyata perubahan relasi kuasa: otonomi lokal Jawa secara perlahan dilemahkan dan digantikan oleh hierarki kolonial.

Ponorogo dalam catatan Adam digambarkan sebagai wilayah dengan basis Islam kuat melalui pesantren dan tradisi perdikan. Desa perdikan, yakni desa bebas pajak yang kerap terkait pesantren atau makam tokoh penting, menjadi ruang interaksi antara kekuasaan lokal dan kolonial. Di sinilah peran residen tampak: mengawasi, mencatat, bahkan mereinterpretasi adat agar selaras dengan kepentingan kolonial.

Analisis atas catatan Adam dapat diperkaya dengan teori kekuasaan Michel Foucault. Kekuasaan tidak hanya bekerja lewat represi fisik, melainkan juga melalui produksi pengetahuan. Dengan mendokumentasikan adat, struktur sosial, atau tradisi Ponorogo, Adam sedang membangun “arsip kolonial” yang merepresentasikan masyarakat lokal sebagai objek studi, bukan subjek sejarah.

Hal ini senada dengan kritik Edward Said tentang orientalisme: pengetahuan kolonial sering menyajikan masyarakat Timur sebagai “terbelakang” dan “perlu dibimbing.” Pujian terhadap budaya lokal seperti Reyog atau pesantren sering kali dibarengi nada paternalistik, seakan kemajuan itu tak lepas dari campur tangan kolonial. Dengan demikian, catatan Adam adalah wacana yang mengandung kekuasaan, bukan netral.

Pemerintahan kolonial di Jawa menerapkan dualisme hukum: hukum Barat untuk orang Eropa, hukum adat untuk pribumi. Residen memiliki kewenangan mengawasi jalannya hukum adat. Bila dipandang bertentangan dengan kepentingan kolonial, hukum adat bisa diintervensi atau diubah.

Dalam kerangka teori hegemoni Antonio Gramsci, dominasi ini berjalan bukan semata lewat paksaan, melainkan melalui konsensus semu. Hukum adat dibiarkan hidup, tetapi maknanya diarahkan agar selaras dengan kolonialisme. Misalnya, hak tanah perdikan yang semula terkait fungsi religius diubah menjadi instrumen kontrol politik dan ekonomi. Ponorogo, dengan banyak desa perdikan, menjadi laboratorium kecil dari politik hukum semacam ini.

Lucien Adam juga memainkan peran penting dalam menjaga relasi antara pemerintah kolonial dan elite lokal Ponorogo. Politik kooptasi dijalankan: bupati dan tokoh pesantren dilibatkan dalam administrasi kolonial untuk menciptakan stabilitas. Bila loyal, mereka dipuji; bila membangkang, bisa segera dipinggirkan.

Relasi semacam ini menimbulkan ambivalensi. Di satu sisi, elite lokal tetap memiliki ruang manuver, misalnya dalam mengelola pesantren atau tanah perdikan. Di sisi lain, ruang tersebut dibatasi oleh garis merah kolonial. Ponorogo pun menjadi contoh bagaimana kekuasaan kolonial bekerja halus, memanfaatkan struktur tradisional untuk kepentingan penjajahan.

Catatan Adam juga menyingkap bahwa Ponorogo bukan sekadar kabupaten terpencil, melainkan ruang historis yang strategis. Sejak masa Hindu-Buddha, Islam, hingga kolonial, wilayah ini berulang kali menjadi lokasi pengungsian keluarga raja, medan perlawanan, hingga pusat perdikan pesantren. Babad Panaraga dan Babad Pacitan, yang jarang disentuh sejarawan, memperkaya gambaran bahwa Ponorogo memiliki jejak panjang dalam sejarah politik Jawa.

Dalam konteks pemerintahan daerah hari ini, memori kolektif itu penting. Ia mengingatkan bahwa Ponorogo punya tradisi panjang dalam mengelola kemandirian politik dan hukum, meski seringkali ditekan kekuatan eksternal.

Membaca catatan Lucien Adam dengan kacamata pemerintahan daerah memberi dua pelajaran penting. Pertama, perlunya kesadaran kritis terhadap warisan kolonial dalam administrasi lokal. Dualisme hukum, kooptasi elite, hingga dominasi wacana masih bisa berjejak dalam praktik pemerintahan pasca-kemerdekaan.

Kedua, pentingnya menggali sumber sejarah lokal untuk memperkuat identitas daerah. Sejarah Ponorogo dalam catatan Adam, babad lokal, maupun memori pesantren memperlihatkan betapa kaya modal sosial-budaya daerah. Modal ini dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam membangun kebijakan berbasis kearifan lokal—bukan sekadar mengulang pola kontrol dari luar.

Catatan Lucien Adam tentang Ponorogo bukan sekadar arsip kolonial, melainkan cermin tarik-menarik kekuasaan, hukum, dan budaya. Ia menunjukkan bagaimana Ponorogo diposisikan, direpresentasikan, bahkan dikendalikan dalam kerangka kolonial. Namun, sekaligus memberi ruang bagi kita hari ini untuk membaca ulang, merebut kembali, dan menuliskan sejarah dari perspektif lokal.

Bagi Ponorogo, membaca sejarah bukan nostalgia belaka. Ia adalah upaya mengingat identitas, memahami relasi kuasa, dan merumuskan masa depan pemerintahan daerah yang lebih berpihak pada rakyatnya.

 

Penulis: Lukman Santoso Az, merupakan akademisi dan peneliti di UIN Ponorogo. Ia aktif menulis esai, opini, artikel ilmiah, dan buku mengenai hubungan negara, masyarakat, dan tradisi hukum. Selain mengajar, ia terlibat dalam berbagai riset kolaboratif di bidang hukum, syariah, serta pemerintahan daerah. Melalui karya-karyanya, Lukman berupaya menjembatani perspektif historis, hukum, dan sosial untuk memperkaya wacana akademik maupun kebijakan publik.

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *