(T) : Assalamuโalaikum…
Kyai, tadi saya sholat maghrib berjamaah. Pada rakat ke-2 imam yang seharusnya berdiri itu duduk dan ditegur, tapi tetap duduk. Yang jadinya makmum berdiri imam sholat duduk dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek. Itu hukum nya gimana, Kyai? Terima kasih.
(J) : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Makmum harus niat mufaroqoh dan meneruskan sholat sendiri karena imam menambah gerakan solat yaitu duduk tasyahud pada rakaat pertama. Tapi bila imam duduk dikarenakan imam tidak mampu berdiri, maka makmum boleh mengikuti gerakan imam dengan cara makmum berdiri dan imam duduk.