(T) : Assalaamu’alaikum…
Saya mau nanya hukumnya memukul istri kita, ketika dia melakukan sesuatu yang membahayakan balita kita. Terima kasih.
(J) : Wa’alaikumsalam
Perbuatan perempuan tersebut masuk kategori nusuz sehingga dalam penanganannya butuh beberapa tahapan ;
1. Dinasehati dengan cara yang baik, bila tidak mempan maka
2. Bila tahap 1 tidak mempan, maka pisah ranjang. Tapi tidak boleh lebih dari 3 hari
3. Bila tahap 2 tidak mempan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang mendidik
Tapi dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan balita dan sudah tidak ada jalan lain, suami boleh melakukan hal-hal sesuai yang dibutuhkan