(T) : Assalaamualaikum wr. wb
Perkenalkan nama saya Nurrizqi. Alamat saya Bondowoso. Saya ingin bertanya Pak Kiai, apakah orang yang berbuat maksiat secara terang-terangan (muhajirin) tidak akan diampuni meskipun dia sudah bertaubat denga sesunnguhnya?
Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr.wb
(J) : Taubat diterima jika memenuhi syarat taubat. Yaitu lepas dari perbuatan tersebut, bertujuan tidak akan mengulangi, merasa menyesal dalam hati. Hal ini berdasarkan ayat :
وَهُوَ ٱلَّذِي يَقۡبَلُ ٱلتَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهِۦ وَيَعۡفُواْ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ
“Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”
-Surat Asy-Syura, Ayat 25