NU Online Ponorogo – Kesediaan warga NU Desa Mungggung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponrogo untuk mewakafkan sebagian tanahnya terus menggeliat. Apalagi dibarengi kesadaran organisasi untuk menjadikan NU sebagai nadzir. Satu bentuk keteladanan sikap jama’ah yang layak diacungi jempol.
Kamis (18/3) kemarin, sejumlah warga NU bersepakat untuk mewakafkan 7 bidang tanah untuk dijadikan masjid dan musala. Sebagai nadzir, para ahli waris pemilik tanah wakaf (wakif, Red) menunjuk MWCNU. Penyerahan tanah wakaf ditandai dengan ikrar wakaf yang dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Pulung. Prosesi serah terima dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pulung Edy Muhtarom S.Ag. Dan disaksikan penyuluh agama Islam Kecamatan Pulung, Ketua MWCNU Pulung Mudjahidin M.M.Pd dan jajarannya sebagai nadzir, pengurus GP Ansor Ranting Munggung, serta para ahli waris wakif.
“Penyerahan tanah wakaf ini menyusul yang sebelumnya beberapa bulan yang lalu,” ungkap Suwarno, angota Tim Wakaf MWC NU Pulung kepada NU Online Ponorogo.
Suwarno menjelaskan, ke-7 bidang tanah yang diwakafkan tersebar di 2 lokasi. Rinciannya, 2 titik di Dukuh Tosari dan 5 titik di Dukuh Puthuk Tranjang. Di Dukuh Tosari, wakif atas nama Suhaimi mewakafkan tanah seluas 378 m2, dan Mistun memakaftkan tanahnya seluas 333 m2. Sementara di Dukuh Pluthuk Tranjang, tanah wakaf tercatat atas nama Sahir, Yahmo, Turiman, Kateno dan Sutono. Masing-masing mewakafkan tanah seluas 75 m2, 75 m2, 81 m2, 110 m2 dan 352 m2.
Kesadaran warga NU tersebut memang tidak terlepas dari kegigihan Tim Nadzir yang secara getol mengkampanyekan pentingnya menjadikan NU sebagai nadzir. Terutama peran kader muda Ansor yang masih enerjik. Dengan semangat mudanya, para kader Ansor mendata dan mendatangi setiap masjid dan musala. Khususnya yang belum berserttifikat wakaf.
“Kami (Tim Wakaf, Red) memerlukan waktu dua minggu untuk memberikan pemahaman kepada wakif tentang pentingya pencatatan akta ikraf wakaf masjid dan musala,” tandas Walit Nuril Anwarudin, Wakil Ketua Bidang Keorganisasian PAC GP Ansor Pulung yang juga bergabung dengan Tim Wakaf MWC NU Pulung.
Walit menyebut, pemahaman yang ditekankan kepada para wakif berkaitan dengan legalitas pendataan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dihadapan Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “Selain itu (legalitas pendataan AIW, Red) juga ditegaskan pentingnya pengamanan aset NU, sehingga ke depannya tanah yang diwakafkan tetap sesuai keinginan wakif yakni untuk kegiatan peribadatan sesuai tuntunan ajaran Islam ahlussunnah waljamaah annahdiyah,” tambah Walit.
Perjuangan anggota Tim Wakaf bukan tanpa halangan. Meski begitu, mereka tetap semangat dan bangga menjadi bagian dari perjuangan NU. “Saya ikut senang bisa ikut menjembatani wakif untuk mengurus AIW hingga selesai, kami berharap pengikraran wakaf tanah untuk peribadatan di Desa Munggung bisa terselesaikan sesegera mungkin,” pungkas Walit.
Reporter : Idam
Editor : Lege