Rubrik Tanya Jawab adalah :
1. Ruang terbuka bagi umat Islam, khususnya nahdliyin
2. Membahas seputar Hukum Islam
3. Di bawah bimbingan langsung LBM (Lembaga Bahtsul Masail) PCNU Ponorogo (setiap pertanyaan dijawab langsung Ketua LBM PCNU Ponorogo Gus Badrus Sholeh)
4. Pertayaan diajukan melalui kolom komentar yang ada di bawah
5. Jawaban bersifat singkat dan padat (jika ingin memperdalam jawaban, silakan kontak admin 085-850.757.303)
Selain rubrik Tanya Jawab melalui website, LBM PCNU Ponorogo juga menampung pertanyaan seputar Hukum Islam melalu 4 grup WA. Bagi Anda yang ingin bergabung ke dalam grup WA tersebut, silakan hubungi admin. Akan tetapi, mohon maaf jika Anda terpaksa harus antri dan belum bisa bergabung ke grup WA tersebut. Hal itu semata-mata karena batasan jumlah maksimal anggota grup WA.
Assalaamu’alaikum wr wb
Kyai, langsung saja saya ingin bertanya. Di tempat tertentu terkadang mengharuskan kita kencing berdiri, akhirnya kencing mengenai betis. Setelah cebok, saya siram kaki kanan tapi pasti siraman itu terciprat ke kaki kiri begitu pula sebaliknya. Akhirnya saya acuhkan saja cipratan itu yang penting saya siram kaki kanan 3 kali dan kiri 3 kali dan terakhir saya siram lantai 3 kali. Sudah tepatkah jika saya tidak pedulikan air cipratan dari membasuh kaki yang terciprat ke kaki lainnya? Sudah sah kah bersuci saya?
Terima kasih.
Air bekas siraman kaki kanan di sebut air mustakmal selama air mustakmal tdk berubah di hukumi suci tp tdk mensucikan, tp bila airnya berubah misalkan kuning atau Pesing di hukumi mutanajjis dan yg terkena air tsb harus di sucikan.
Ketua LBM
Assalamualaikum
Bagaimana hukumnya jika pernikahan ditentukan oleh weton?
sudah dipublish di Rubrik Bahtsul Masail – Tanya Jawab
Terima Kasih
Assalamu alaikum.
saya mau nanya hukumnya memukul istri kita, ketika dia melakukan sesuatu yang membahayakan balita kita.
terima kasih.
sudah dipublish di Rubrik Bahtsul Masail – Tanya Jawab
Terima Kasih
Assalamu’alaikum
Kyai, tadi sya sholat magrib berjamaah, pada rakat ke 2 imam yang seharus berdiri itu duduk dan di tegur tapi tetap duduk. Yang jadinya makmum berdiri imam sholat duduk dgn membaca surah al fatihah dansurah pendek.
Itu hukum nya gimana kyai ?
Terimakasih
sudah dipublish di Rubrik Bahtsul Masail – Tanya Jawab
Terima Kasih
Assalamu*alaikum.wr.wb
Langsung saja Saya ingin bertanya. Apakah boleh orang yang sedang haid melanjutkan istiqomah membaca surat al mulk setelah ba*da isya*. Agar istiqomah tidak terputus2 ?
Sekian terimakasih
Wassalamu*alikum.wr.wb
sudah dipublish di Rubrik Bahtsul Masail – Tanya Jawab
Terima Kasih
Assalamu’alaikum
Kyai mau nanya. Melihat sihir di televisi seperti sulap atau hipnotis pastinya haram. Pertanyaan saya, apakah menonton ini dikenai hukuman 40 hari shalat tidak diterima juga seperti mengunjungi peramal? Sebagian pelaku sihirnya memang rangkap peramal tapi meraka tidak meramal ketika melakukan sihir sulap atau hipnotis tersebut.
Assalamualaikum wr wb. Izin tanya, bagaimana bila ada Ulama yang mengatakan ijma. Namun, ada ulama lain yang membantahnya?
Assalamu’alaikum, saya ingin menanyakan tentang hal yang sering terjadi di lingkungan teman-teman saya. Salah satunya tentang masalah idol, ada beberapa teman saya yang sering memposting poto idolanya, yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya memandang poto lawan jenis dengan niat bernikmat-nikmat memandang kecantikan atau kegantengan lawan jenis?. Terima kasih sebelumnya, wassalamu’alaikum