NU Online Ponorogo – Kegelisahan masyarakat khususnya warga Nahdliyin terkait Pemulasaraan jenasah covid-19 terjawab sudah. Ini setelah ada kerjasama antara RSU Muslimat NU dengan tim NU-Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo. Pada rapat Finalisasi SOP dan Persiapan Diklat Pemulasaraan Jenasah Covid-19, Senin (2/8) di aula PCNU semua pembahasan sudah mencapai titik temu.
Terutama persoalan yang menyangkut teknis Pemulasaraan secara Syar’i maupun secara medis.
K. Badrus Sholeh Arif, ketua LBM NU sekaligus sebagai tim pengarah menjelaskan cara Pemulasaraan jenasah secara syar’i.
Sementara dari pihak RSU Muslimat NU juga telah menyampaikan tata cara pemulasaraan sesuai standart medis.
Setelah dikaji lebih dalam, ada item yang perlu dihapus yaitu terkait ” jika dimungkinkan untuk dimandikan” diganti harus dimandikan.
Sementara itu, menyangkut tugas pokok dan fungsi Tim NU-Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo secara garis koordinasi tidak saling mengkait.
Tugas Tim NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo ini berbeda dengan Satgas Covid-19. Terutama menyangkut tugas dan tanggung jawabnya.
“Kalau tim ini (NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo, red) fokus pada pemulasaraan jenasah covid-19,” tegas K.Kholid Ali Husni, selaku Tim Pengarah.
Seperti diketahui, informasi terkait Pemulasaraan jenasah pasien covid-19 yang sudah terjadi selama ini dinilai belum memenuhi kaidah fiqih. Terutama semakin melonjaknya jumlah pasien covid-19, semua rumah sakit mengalami overload, sehingga berpengaruh pada cara pemulasaraan jenasah.
Upaya yang ditempuh NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo diharapkan bisa menjadi rujukan oleh pihak Rumah Sakit lainnya. Rumor yang berkembang selama ini dirasa belum memenuhi standart Syar’i. Karena umumnya saat pemulasaraan jenasah pasien covid-19 tidak dimandikan dengan air, melainkan hanya tayamum.
” Tim relawan NU Care Pasien Covid-19 PCNU Ponorogo nantinya siap melakukan pemulasaraan secara Syar’ i juga save secara medis,” ujar Agus Khoirul Hadi Ketua Pelaksana tim.
Namun hal itu perlu didukung para penentu kebijakan.
Pasalnya, tidak mudah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepad pihak rumah sakit yang telah memiliki SOP resmi.
Reporter/Editor: Budi