
NU Online Ponorogo – Keluarga besar almarhumah Mbah Kasimah bersama para ahli waris yang diwakili cucunya, Ahmad Rondom Fatgur Rohman, kembali melaksanakan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 210 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sumoroto–Ngumpul, RT 002 RW 002, Dukuh Sedayu, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/6/2026). Di atas tanah wakaf ini sejak awal berdiri Masjid Miftahul Ulum.
Ahmad Rondom Fatgur Rohman menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembacaan ikrar wakaf tersebut. Menurutnya, wakaf yang berasal dari keluarga besar almarhumah Mbah Kasimah diharapkan dapat menjadi amal jariyah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan pembacaan ikrar wakaf tanah yang diwakafkan oleh keluarga besar almarhumah Mbah Kasimah. Semoga wakaf ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi keluarga kami,” ujarnya.
Pembacaan ikrar wakaf dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan administrasi perwakafan. Sebelumnya, tanah tersebut telah memiliki sertifikat wakaf. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa wakif yang tercantum dalam sertifikat sebelumnya bukan pihak yang berwenang mewakafkan tanah tersebut. Oleh karena itu, proses ikrar wakaf kembali dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan memastikan keabsahan administrasi perwakafan.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Jambon, Drs. Abd. Aziz, didampingi staf dan penyuluh agama. Ikrar tersebut disaksikan oleh Nazir Wakaf MWCNU Jambon, Drs. Mansur, M.Pd., bersama dua orang saksi.

Turut hadir dari MWCNU Jambon, ketua K.H. Ja’far Sidiq didampingi Sekretaris Ahmad Baihaqi, S.Ag., M.Pd. Hadir pula Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo H. Sukarni, S.Sos., M.M., dan jajarannya, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat.
Petugas Wakaf KUA Kecamatan Jambon, Siti Saudah, S.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan keabsahan wakaf tersebut.
“Kami telah melakukan pengecekan lokasi tanah, pengecekan kelengkapan administrasi, pengecekan legalitas surat tanah, serta meminta pernyataan dari para ahli waris untuk memastikan keabsahan wakaf ini,” jelasnya.
Sementara itu, Nazir Wakaf MWCNU Jambon, Drs. Mansur, M.Pd., menegaskan komitmennya untuk mengelola aset wakaf sesuai peruntukannya.
“Kami akan memastikan bahwa wakaf ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Untuk pengelolaannya, kami serahkan kepada Takmir Masjid Miftahul Ulum,” katanya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan foto dokumentasi sebagai penanda selesainya proses pembacaan ikrar wakaf yang diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus memperkuat pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat.
Kontributor: Sahabat Media LTN