NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Warga NU Ponorogo Diimbau Patuhi PPKM

NU Online Ponorogo – PCNU Ponorogo siap mengawal kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Red). PPKM adalah bentuk ikhtiar pemerintah dalam mengurangi penyebaran Virus Corona yang sampai hari ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Ketua PCNU Ponorogo KH. Fatchul Aziz, di sela acara ziarah makam Tegalsari, Kamis (21/1) “Kami (pengurus NU, Red) mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga NU, agar patuh dan taat dengan kebijakan pemerintah (PPKM, Red) itu,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah menerapkan PPKM terhitung sejak 11 Januari 2021 lalu. Kepada NU Onlline Ponorogo Kyai Aziz mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah. “Sampai hari ini kami masih belum menerima SE terkait PPKM itu,” akunya.

Bagi warga NU, kata Kyai Aziz, pembatasan kegiatan seperti itu memang tidak mudah. Sebab, warga NU yang tersebar sampai ke desa-desa, hampir semuanya mengamalkan amaliyah tradisi secara rutin. Baik di tingkat lingkungan rumah, RT, sampai di tingkat cabang.

Meski demikian, lanjutnya, komitmen waga NU untuk patuh dan taat pada pemerintah tak perlu diragukan lagi. Apalagi jika menyangkut kepentingan bangsa dan negara. “Tentu kita selalu menimbang manfaat dan mudlaratnya. PPKM ini kan bagus untuk kesehatan, demi mencegah serta memutus Virus Corona,” ujarnya.

Kyai Azis berharap dengan ikhtiar tersebut bisa menjadi solusi dari mengganasnya pandemi dan bisa mengurangi bahkan menghilangkan gangguan Covid-19 atas seizin ALLAH SWT. Tak lupa Kyai Azis meminta seluruh pengurus NU, lembaga dan banom serta warga NU bersatu padu mendo’akan Indonesia.

“Mari berdoa bersama agar pandemi berakhir. Dan saudara-saudari kita yang saat ini tertimpa musibah bencana alam di beberapa wilayah Indonesia, diberi kesabaran, ketabahan dan segara bisa pulih. Dan yang kehilangan nyawa, husnul khatimah,” tuturnya.

 

Reporter : Gayo

Editor : Lege

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *