NU Online Ponorogo – Di kalangan warga NU, agama dan kesenian bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, kesenian justru bisa dipakai alat untuk mensyiarkan agama sebagaimana dakwah yang dilakukan para Wali Songo ratusan tahun silam. Pondasi sikap keberagamaan warisan Wali Songo inilah yang mendorong para santri untuk bebas mengekspresikan bakat seninya.
Seperti yang dilakukan Zufar Basunjaya Putra, salah seorang santri di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Di sela padatnya rutinitas sebagai santri, Zufar selalu menyempatkan diri untuk menyalurkan hobi sekaligus mengembangkan bakatnya bermain wayang kulit.
“Dari dulu saya suka banget sama wayang. Makanya saya bawa ke pondok biar bisa dimaikan sewaktu-waktu,” tutur Zufar.
Sebenarnya, kata Zufar, kegiatan pesantren cukup padat. Selain sholat berjama’ah yang wajib diikuti santri, juga ada kegiatan mengaji. Mulai ngaji Quran, ngaji kitab kuning seperti nahwu sharaf, fiqih sampai rutinan ratib. Ia mengaku belajar wayang hanya dari You Tube. “Pokoknya kalau tidak ada kegiatan, ya saya buka You Tube terus langsung saya praktekkan,” tandasnya.
Kebiasaan Zufar bermain wayang, mendapat dukungan teman-temannya sesama santri. Mereka bahkan mengaku terhibur ketika Zufar sudah mulai memainkan wayangnya. “Dia terlihat profesional dan sangat mengahayati. Selain ndalang (menjadi dalang, Red), dia juga pandai melukis gambar wayang,” kata Aji, Lurah Pondok, kepada NU Online Ponorogo.
Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Gus Abu Abbas mengapresiasi positif bakat yang dimiliki Zufar. Bahkan, Gus Abbas terus mendorong dan berniat memfasilitasinya. “Kita masih coba cari wadah yang tepat untuknya dan menyediakan keperluan sebisa kita,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan Muhammad Busro. Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren, ia merasa bertanggungjawab mengembangkan bakat santrinya. “Jiwa seninya tinggi. Saya berharap dia tetap istiqomah. Karena wayang juga bisa digunakan untuk dakwah,” pungkasnya.
Reporter : Aji Saputra / Idam
Editor : Lege