NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Baru Ta’aruf LPBHNU Ponorogo Kebanjiran Kasus

Proses Mediasi oleh LPBH NU Ponorogo

NU online Ponorogo -Setelah lama vakum, Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Cabang Ponorogo mulai dilirik masyarakat. Terbukti, lembaga yang diketuai Romadhon, S.Ag.M.H. ini diminta membantu menyelesaikan sengketa jual beli tanah di lingkup keluarga Sawaludin, salah satu warga di desa Ngrukem- Mlarak. Kegiatan non litigasi yang dilakukan LPBHNU ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi saat melakukan ta’aruf di forum MWC NU Se-kabupaten Ponorogo di Jalen-Mlarak kemarin.
Seperti diketahui, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Ponorogo adalah lembaga yang berada dalam naungan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan, baik dari Pengurus Besar (Pusat) sampai kepengurusan di tingkat Majelis Wakil Cabang (kecamatan), secara makro komando tertinggi berada pada Pengurus Nahdlatul Ulama di masing-masing tingkatan namun secara independen managerial kelembagaan berada pada Pengurus LPBHNU, baik membuat dan melaksanakan program kerja maupun kebijakan internal organisasi maupun jejaring komunikasi dengan stakeholder diluar kelembagaan.
Secara kelembagaan hadirnya Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) adalah menjawab kebutuhan dan kepentingan Masyarakat khususnya warga nahdliyin yang butuh edukasi dan pendampingan hukum agar terlindungi dan terpenuhi hak dan hajat hidupnya sebagai warga Negara dan menjadi individu yang taat hukum, sehingga kembali kepada hakekatnya kehadiran Hukum adalah untuk menciptakan kondusifitas tatanan social antara warga negara sesama warga, maupun warga Negara dengan Negara.

Dan sampai sekarang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama tetap eksis di semua tingkatan kepungurusan di seluruh Indonesia dengan segala eksistensi yang didalamnya di kelola oleh hampir semua pengurusnya adalah para advokat dan akademisi di beberapa Perguruan Tinggi.

“Kami berusaha melaksanakan visi LPBHNU yaitu menjadi lembaga penyuluhan dan bantuan hukum yang terakreditasi, mandiri dan profesional”, tandas Romadhon.

Selain itu, ujar advokat alumni IAIN Ponorogo ini juga dalam rangka tugas dan melaksanakan misinya
memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum,
memberikan pandangan hukum,
memberikan pendampingan penyusunan peraturan hukum,
melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM.
Memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Reporter: Budi

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1446 H