NU Onli

ne Ponorogo — Penyerahan sertifikat tanah wakaf yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur berlangsung khidmat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN H. Nusron Wahid serta Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa, bersama para pemangku kepentingan dan relawan wakaf dari berbagai daerah.
Acara penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi penanda kuatnya komitmen pemerintah pusat dan daerah, sekaligus dorongan moral bagi organisasi keagamaan dan relawan wakaf untuk terus mempercepat legalisasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan kemaslahatan umat.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, melaporkan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian 30 ribu sertifikat tanah wakaf yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur pada tahun 2026. Saat ini, capaian sertifikasi tanah wakaf di provinsi tersebut baru mencapai sekitar 54 persen, sehingga masih diperlukan kerja serius dan kolaboratif untuk menuntaskan sisanya.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan wakaf tanah secara nasional. Ia menyampaikan kebijakan baru bahwa mulai saat ini yayasan, khususnya yayasan pendidikan, diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
“Pemerintah menargetkan urusan wakaf tanah ini tuntas pada 2029. Karena itu saya mengajak gubernur, wali kota, dan bupati di Jawa Timur untuk serius menangani sertifikasi tanah wakaf. Semua ini dilakukan untuk menghindari konflik dan sengketa yang bisa berkepanjangan,” tegas Nusron Wahid.
Sorotan utama dalam acara tersebut datang dari Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, yang hadir mendampingi para relawan wakaf. Ia menyambut positif langkah percepatan sertifikasi wakaf yang dilakukan pemerintah, sekaligus menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dalam mengawal proses tersebut.
“Bagi kami di NU, wakaf bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga menjaga amanah umat dan keberlanjutan fungsi sosialnya,” ujar Dr. Idam melalui sambungan whatsapp. Ditambahkannya, sertifikasi ini sangat penting agar aset wakaf benar-benar terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan masyarakat.
Dr. Idam juga menilai kebijakan yang disampaikan Menteri ATR/BPN sebagai terobosan strategis, khususnya bagi yayasan pendidikan di lingkungan pesantren dan madrasah. Ia berharap pemerintah daerah hingga tingkat bawah proaktif bersinergi dengan BPN dan para nadzir wakaf. “Jika semua serius, target penyelesaian wakaf tanah bukan hal yang mustahil,” pungkasnya.
Kontributor: Sahabat Media LTN