
NU Online Ponorogo – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo menegaskan kesiapan memperkuat pendataan dan legalisasi aset NU di Ponorogo sebagai tindak lanjut keputusan PBNU dalam sertifikasi dan pengamanan aset untuk kemandirian organisasi.
Data LWP PCNU menyebutkan, dari 3.809 aset tanah yang masuk data di seluruh MWCNU, 1.170 diantaranya telah bersertifikat. Masih tersisa 1.326 yang belum bersertifikat. Selain itu, tersebut dalam data yang terjaring dalam program percepatan sertifikasi wakaf, sampai saat ini tercatat 1.310 bidang tanah yang masuk data tertulis di BPN.
Dari data BPN, jumlah berkas yang sudah selesai sertifikasinya 197, dan 516 berkas dalam proses. Data BPN juga menunjukkan, masih terdapat 572 berkas dalam perbaikan dan belum masuk BPN lagi. LWP PCNU masih menemukan 25 berkas masih bermasalah.
Ketua LWP PCNU Ponorogo, H. Sukarni, M.M, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengonsolidasikan data inventaris aset dari seluruh MWCNU hingga badan otonom NU.
“Kami fokus memperkuat legalitas aset yang sudah ada, sembari membuka peluang pengembangan wakaf produktif untuk layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

LWP juga menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam tata kelola aset, pendampingan hukum, hingga pengembangan ekonomi keumatan.
Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, mendukung penuh langkah tersebut. “Aset NU adalah amanah umat. Harus kita jaga secara hukum dan dioptimalkan untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pengurus NU membantu pendataan dan menghindari penyalahgunaan aset. “Proses sertifikasi dan perlindungan hukum harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya.
Dengan langkah ini, imbuhnya, PCNU Ponorogo optimis pengelolaan aset keumatan semakin kokoh dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Kontributor: Sahabat Media LTN