NU Online Ponorogo – Tanah seluas 2.317 m2 yang saat ini telah digunakan untuk bangunan masjid Mujahidin di Dukuh Jogoragan Desa Ngunut Kecamatan Babadan telah resmi menjadi milik NU.
Hal ini berlaku setelah ahli waris Miskan bin Josari merelakan ikrar wakaf tanah untuk masjid tersebut. Bertindak sebagai Wakif Kademi yang mewakili keluarga besarnya.
Ikrar Wakaf dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah NU lainnya ke Nadzir NU di Masjid Mujahidin, Jumat (23/4). Acara dihadiri jajaran Syuriah dan Tanfidiyah MWC NU Babadan. Turut hadir ketua KUA kecamatan selaku PPAIW.
Acara diawali dengan pembacaan tahlil dan doa bersama, dilanjutkan sambutan Ketua Pengurus Ranting NU Ngunut.
Disusul penyerahan sertifikat dan pelaksanaan ikrar wakaf tanah masjid Mujahidin. Selain acara seremonial ini ketua MWC NU Babadan juga berkesempatan memberikan tausiyah Ramadhan sekaligus memimpin doa.
Dalam sambutannya kepala KUA Drs. H. Jaenuri berpesan kepada para Nadzir untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf.
“Mengelola tanah wakaf produktif harus secara baik dan transparan untuk pengembangan masjid Al Mujahidin, karena ini adalah amanah,” katanya.
Sementara koordinator tim Nadir MWC NU Babadan H. Fakhrudin menyambut baik pelaksanaan ikrar wakaf tanah masjid Mujahidin ini.
“Tanah wakaf ini untuk pengembangan sarana dan prasarana masjid Al Mujahidin Jogoragan Ngunut,” katanya kepada NU online Ponorogo. (Idam)
Reporter : Idam
Editor : Budi