
NU Online Ponorogo – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jambon menyelenggarakan kegiatan ikrar wakaf yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jambon pada Minggu, (24/03/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagai bagian dari program “Ramadhan Berkah” untuk memperkuat syiar Islam melalui wakaf.
Kegiatan ikrar wakaf ini didampingi oleh Pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kabupaten Ponorogo dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Kepala KUA Kecamatan Jambon Drs. Abd. Aziz, Pengurus LWP PCNU, Ketua Nadzir MWCNU Jambon beserta sekretaris dan bendahara, para wakif (pemberi wakaf), saksi-saksi, dan penyuluh agama dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, delapan wakif secara resmi mengikrarkan wakaf mereka yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar wakif beserta tujuan wakaf mereka:
- Bapak Hasim As’ari dari Demangan Karanglo Kidul (Musholla Nurul Jannah)
- Bapak Kasno dari Ngadirogo Kulon Blembem (Musholla Darul Fikri)
- Bapak Sarmun dari Ngadirogo Wetan Blembem (Musholla Mambaul Ulum)
- Bapak Misman dari Karangsengon Sidoharjo
- Ibu Ririn dari Karangsengon Sidoharjo
- Ibu Titik Paujiah dari Bringinan
- Bapak Sholikun dari Bringinan
- Bapak Senun dari Tembol Blembem (Masjid Baitul Mutaqin)

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan tahlil, prosesi ikrar wakaf yang disertai penandatanganan berkas, doa, dan diakhiri dengan penutupan. Prosesi ikrar ini memastikan bahwa wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sambutannya, Edy Santoso, S.I.P., selaku pengurus LWP PCNU Ponorogo menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal dan menginventarisasi aset-aset Nahdlatul Ulama. “Kami terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo terkait sertifikasi tanah wakaf. Wakaf memiliki peran penting dalam memajukan syiar Islam, mengembangkan potensi umat, memberantas kebodohan, dan memutus mata rantai kemiskinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Jambon, Drs. Abd. Aziz, menekankan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus. “Wakaf adalah amal yang berkelanjutan. Orang yang berwakaf akan dikenang atas kontribusinya dalam membangun peradaban dan kesejahteraan umat,” ungkapnya.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan masjid dan musholla yang menerima wakaf dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Kontributor: Ahmad Baihaqi/ Sekretaris MWCNU Jambon