NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Strategi Pendanaan Masuk RKA Hasil Muskercab II PCNU Ponorogo

Suasana rapat pleno Muskercab II PCNU, dipimpin oleh ketua Steering Comitte, Prof. Dr. KH. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag.

NU Online Ponorogo – Arah kebijakan program pendanaan untuk mendukung program dan operasional PCNU Ponorogo menjadi salah satu warna baru dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II PCNU Ponorogo yang digelar di Pondok Pesantren Hudatul Muna 2 Jenes, Brotonegaran, Sabtu (31/5/2026).

Berbeda dengan Muskercab I yang lebih menitikberatkan pada penyusunan program kerja dan estimasi sumber pendanaan, Muskercab II mulai merumuskan strategi pendanaan organisasi secara lebih rinci dan terukur. Program tersebut selanjutnya dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PCNU Ponorogo sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi selama masa khidmat 2024–2029.

Naskah program pendanaan tersebut dibacakan oleh Bendahara PCNU Ponorogo, H. Thohir Fauzi, dalam Sidang Pleno II Muskercab. Sebelumnya, rancangan program telah dibahas secara mendalam dalam Sidang Komisi Muskercab II yang berlangsung di Graha PCNU Ponorogo pada 23 Mei 2026.

Saat membacakan naskah program, H. Thohir Fauzi menyampaikan bahwa program pendanaan dirancang untuk memperkuat kemandirian jam’iyah sekaligus menjamin keberlanjutan pelaksanaan program organisasi.

“Program ini disusun untuk mendukung pelaksanaan program kerja, penguatan operasional organisasi, dan kemandirian jam’iyah. Pendanaannya tidak hanya bertumpu pada satu sumber, tetapi dibangun melalui sinergi kelembagaan, gotong royong organisasi, serta penguatan usaha-usaha produktif Nahdlatul Ulama,” demikian petikan naskah program yang dibacakan dalam sidang pleno.

Menurut naskah tersebut, kebutuhan organisasi yang semakin kompleks menuntut adanya tata kelola pendanaan yang terencana agar pelaksanaan program dakwah, kaderisasi, pendidikan, pelayanan umat, publikasi, dan pengembangan aset dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian dalam rancangan program tersebut adalah penguatan Ianah Syahriah Pengurus. Setiap pengurus PCNU Ponorogo diharapkan berpartisipasi melalui iuran rutin bulanan sebesar Rp20.000 sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menopang operasional organisasi.

“Ianah syahriah diperlukan untuk mendukung kebutuhan rutin organisasi meliputi listrik, internet, ATK, konsumsi rapat, honorarium, publikasi, dan kesekretariatan melalui kontribusi sinergi kelembagaan dan penguatan arus kas organisasi,” bunyi bagian lain dari naskah yang dibacakan.

Selain kontribusi pengurus, PCNU Ponorogo juga akan mengoptimalkan berbagai unit usaha dan jaringan ekonomi yang berada di bawah naungan jam’iyah. Unit-unit tersebut meliputi Bintang Swalayan, Almanu, KBIHU An-Nahdliyah-USKINU, BPPKNU-RSU Muslimat, Radio Aswaja, serta berbagai aset produktif yang dimiliki organisasi.

Dalam rancangan program tersebut, Bintang Swalayan diharapkan memberikan kontribusi melalui deviden dan sponsorship kegiatan, sementara Almanu didorong menjadi sumber pendanaan melalui program CSR dan hibah usaha. KBIHU An-Nahdliyah-USKINU serta RSU Muslimat juga diproyeksikan memberikan kontribusi bagi organisasi melalui skema deviden dan dukungan kegiatan keumatan.

Tidak hanya itu, naskah program juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh potensi ekonomi yang dimiliki NU untuk menopang kebutuhan organisasi.

“Kemandirian organisasi harus dibangun dari kekuatan yang dimiliki Nahdlatul Ulama sendiri melalui sinergi badan khusus, unit usaha, lembaga mitra, dan jejaring pelayanan umat,” demikian salah satu semangat yang menjadi dasar penyusunan program tersebut.

Nampak bendahara PCNU Ponorogo, H. Thohir Fauzi berdialog dengan salah satu peserta sidang

Di bidang filantropi, NU Care-LAZISNU tetap menjadi salah satu pilar utama pendukung program dakwah dan sosial melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta Koin NU. Sementara Takmir Masjid NU diarahkan untuk memperkuat kemandirian operasional masjid melalui pengelolaan infak jamaah secara produktif.

Rancangan tersebut juga menempatkan pengelolaan aset wakaf produktif sebagai sumber pendapatan strategis, baik melalui pengembangan usaha ekonomi, pertanian, kerja sama pemanfaatan lahan, maupun penyewaan aset yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Pada bagian akhir pembacaan naskah, dijelaskan bahwa seluruh pengelolaan dana organisasi akan dijalankan secara transparan dan akuntabel melalui pelaporan yang dapat diakses oleh pengurus.

“Laporan keuangan PCNU dilakukan melalui publikasi WA Group Pleno dan direncanakan melalui website PCNU Ponorogo, meliputi laporan ianah syahriah dan laporan keuangan bulanan,” demikian ketentuan yang tercantum dalam rancangan program.

Melalui pembahasan dalam Sidang Komisi dan Sidang Pleno Muskercab II, program pendanaan ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kemandirian PCNU Ponorogo dalam menjalankan berbagai program strategis organisasi selama masa khidmat 2024–2029, sekaligus memperkuat pelayanan Nahdlatul Ulama kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Kontributor: Sahabat Media LTN

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *