
NU Online Ponorogo – Usai pelaksanaan sidang komisi Muskercab II PCNU Ponorogo pada Sabtu (23/5/2026), Rais Syuriah PCNU Ponorogo, KH. Moh. Sholihan Al Hafidz didampingi Katib Syuriah dan Ketua PCNU Ponorogo mengumpulkan jajaran RMI NU Ponorogo, LPBHNU Ponorogo, dan LTN NU Ponorogo untuk membahas langkah organisasi menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Jayadi terhadap sejumlah santri yang diasuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, PCNU Ponorogo melalui RMI NU diminta untuk melakukan langkah dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, pihak RMI NU juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa pesantren yang diasuh Jayadi bukan bagian dari RMI NU. Selain itu, RMI NU juga menolak klaim Jayadi sebagai kiai maupun hafidz Al-Qur’an.
Kyai Sholihan menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga marwah pesantren dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan simbol-simbol keagamaan.
“Pesantren itu lembaga mulia yang dibangun dengan sanad keilmuan, adab, dan tanggung jawab moral. Jangan sampai ada pihak yang dengan mudah mengaku kiai, mengaku hafidz, lalu mendirikan pesantren tanpa latar belakang keilmuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kiai Sholihan.
Kyai Sholihan juga meminta LPBHNU Ponorogo untuk bersiap memberikan pendampingan hukum apabila para korban membutuhkan bantuan dan perlindungan dalam proses hukum yang berlangsung.
“Kalau korban membutuhkan pendampingan hukum, LPBHNU harus siap hadir memberikan bantuan dan perlindungan. NU tidak boleh diam terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan dan martabat santri,” ujarnya.
Menurut Kiai Sholihan, saat ini muncul keprihatinan atas fenomena semakin mudahnya seseorang mendirikan lembaga yang disebut pesantren tanpa memiliki sanad keilmuan yang memadai. “Jangan gampang mengaku kyai,” tandasnya.
Kiai Sholihan mensinyalir, ada pihak yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pesantren, tetapi berani mendirikan pesantren dan mengatasnamakan diri sebagai pengasuh.
“Hari ini kita prihatin. Orang yang tidak pernah nyantri, tidak memiliki sanad keilmuan pesantren, tiba-tiba mendirikan pesantren dan merasa layak menjadi pengasuh. Ini berbahaya bagi marwah pesantren dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Dr. Idam Mustofa menilai penting adanya penguatan literasi masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki sanad keilmuan jelas, legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterhubungan dengan tradisi pesantren Ahlussunnah wal Jama’ah yang otoritatif.
Melalui langkah tersebut, Dr. Idam menyebut rencana PCNU Ponorogo, melalui Muskercab II akan merumuskan formalisasi upaya untuk terus menjaga kehormatan pesantren dan melindungi santri. “Kita ingin memastikan nilai-nilai pendidikan Islam tetap berjalan sesuai prinsip moral, keilmuan, dan kemaslahatan umat,” ungkapnya kepada NU online Ponorogo.
Dr. Idam menyatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada SC Muskercab II untuk mengagendakan rekomendasi yang intinya edukasi bagi masyarakat, utamanya warga NU untuk selektif memilih pesantren dan tidak gegabah menyebut seseorang yang mengaku sebagai kiai. “Usulan dari jajaran syuriah untuk menentukan kriteria pesantren dan kiai akan dirumuskan forum sidang pleno Muskercab II,” pungkasnya.
Kontributor: Sahabat Media LTN