NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Rais PCNU Ponorogo Tegaskan Banom Harus Sejalan dengan NU

Suasana sidang Komisi Khusus Banom NU

NU Online Ponorogo- Rais PCNU Ponorogo, KH. Mohammad Sholihan Al Hafidz, memberikan penegasan penting mengenai hubungan Nahdlatul Ulama (NU) dan badan otonomnya (Banom) dalam sidang komisi khusus Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I, Senin (27/1/2025). Di hadapan para Ketua Banom NU, Kyai Sholihan menegaskan bahwa Banom NU merupakan bagian integral dari NU dan harus berjalan seiring dalam setiap kebijakan.

“Banom NU adalah anak NU. Jadi, misalnya saja Muslimat NU, karena image masyarakat, umurnya setara dengan bapak NU, bukan berarti dianggap sebagai ibunya NU,” ujar Mbah Rais, sapaan akrab Kyai Sholihan, menyampaikannya dengan nada penuh keakraban.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara NU dan Banom dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Menurutnya, Banom NU perlu meningkatkan koordinasi dengan NU secara formal dalam setiap langkah besar, termasuk forum permusyawaratan tertinggi masing-masing Banom.

Tangkapan CCTV, suasana sidang komisi khusus muskercab 1 PCNU Ponorogo

Petuah Mbah Rais menjadi salah satu rumusan sidang komisi khusus Banom, yakni meningkatkan hubungan formal antara NU dan Banom. Ketua PCNU Ponorogo, Dr. Idam Mustofa, M.Pd., menyimpulkan bahwa setiap Banom perlu menjalin komunikasi dengan PCNU sebelum menyelenggarakan forum seperti konferensi.

“Setidaknya, jika mau konferensi, Banom hendaknya melakukan audiensi dengan kami di PCNU,” ujar Dr. Idam.

Ditambahkan Dr. Idam, keputusan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara NU dan Banom untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai dan kebijakan organisasi dalam bingkai kebersamaan.

Dari sidang komisi Khusus, terungkap aturan internal banom NU berdasarkan PD/PRT yang mengharuskan rekomendasi NU untuk pengajuan SK kepengurusan. Berdasarkan laporan, Banom yang memberlakukan rekomendasi NU adalah Fatayat NU, IPNU-IPPNU, Pagar Nusa dan Pergunu. Banom lainnya tidak terikat PD/PRT yang mengharuskan rekomendasi NU untuk pengajuan SK. Terdengar kabar, PBNU akan membuat aturan hubungan dengan Banom. Perlu diketahui, menyangkut SK Banom, ART NU mengatur ketentuan rekomendasi untuk pengajuan SK Banom.

Kontributor: Sahabat Media LTN

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *