NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Dedikasi Perwakafan: MWC NU Sawoo Jawab Mudah Pengurusan Wakaf Tanah

PPAIW Kecamatan Sawoo Moh. Anwar Romdloni, S.Sos.I didampingi Ketua MWC NU Sawoo K. Imam Nawawi memimpin proses ikrar wakaf tanah untuk dua masjid di Desa Sriti, Kecamatan Sawoo
PPAIW Kecamatan Sawoo Moh. Anwar Romdloni, S.Sos.I didampingi Ketua MWC NU Sawoo K. Imam Nawawi memimpin proses ikrar wakaf tanah untuk dua masjid di Desa Sriti, Kecamatan Sawoo

NU Online Ponorogo – Persepsi masyarakat terhadap pengurusan wakaf tanah yang sulit masih menggelayut hingga saat ini. Dikutip dari situs resmi Balitbang dan Diklat Kemenag RI, hasil penelitian Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan ditemukan faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan sertifikasi tanah wakaf dan pemberdayaan wakaf. Salah satu temuan penelitian ini juga menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perwakafan, karena mereka menganggap birokrasinya sulit.

Temuan lainnya, sebagian besar nazhir perorangan tidak memahami persyaratan-persyaratan administrasi dalam mengajukan sertifikasi tanah wakaf, sehingga pemberkasan terhambat pada Kantor ATR/BPN, dan sertifikat tidak terbit. Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk perwakafan di sebagian Kementerian Agama Kabupaten juga menjadi temuan penting penelitian ini.

Hal serupa dialami MWC NU Sawoo saat memulai pengurusan wakaf tanah yang diperuntukkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan berbasis NU. MWC NU Sawoo mengambil sikap dengan melakukan sosialisasi perwakafan dan pendataan aset secara massif berdasarkan data wakaf dari Kemenag.

“Strategi kami adalah mendatangi setiap masjid dan musala di seluruh Kecamatan, lalu menanyakan apakah (tanah untuk masjid dan musala, Red) sudah diwakafkan, apa belum,” ungkap Kyai Imam Nawawi Ketua MWC NU Sawoo usai mengikuti ikrar wakaf tanah di Desa Sriti, Rabu (30/6).

Kyai Nawawi lalu mengisahkan pengalamannya saat menemui takmir masjid atau musala yang belum mengurus sertifikat tanah wakafnya. “Rata-rata alasannya karena tidak tahu caranya (mengurus sertifikat, Red) dan tidak mau ribet,” kata Kyai Nawawi.

Pengurusan tanah, sebut Kyai Nawawi, membutuhkan waktu dan persyaratan yang tidak sedikit, sehingga
para Wakif banyak yang merasa enggan untuk mengurusnya sendiri.

“Ngurusi macam-macam persyaratan dan takut ada biaya yang banyak, itu yang membuat enggan (para Wakif, Red) dalam mengurus wakaf tanahnya,” tandasnya.

Data perolehan aset tanah wakaf seluruh Kecamatan yang dihimpun Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo
Data perolehan aset tanah wakaf seluruh Kecamatan yang dihimpun Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo

Kondisi ini mendorong MWC NU Sawoo melalui para Nadzir yang ditunjuknya untuk melakukan upaya mempermudah pengurusan wakaf tanah. Salah satu cara adalah meyakinkan para Wakif untuk tetap bersedia menyelesaikan pengurusan wakaf tanahnya didampingi para Nadzir wakaf MWC NU Sawoo.

“Kami katakan, bagi Wakif nggak usah ribet, cukup meyiapkan KTP, KK dan pipil pajak,” ujar Kyai Nawawi.

Kelengkapan surat menyurat di kantor Desa ditangani sendiri para Nadzir yang ditugaskan untuk mengurusnya. Hal ini tentu membutuhkan jalinan komunikasi yang baik dengan pemerintah Desa. “Jelas kita harus berhubungan baik dengan perangkat Desa, Kamituwo, Carik dan Lurah, sehingga prosesnya menjadi lancar,” tambahnya.

Tidak berhenti di sini, MWC NU Sawoo mengusahakan biaya pengurusan sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak membebani Wakif. “Kami tidak menarik sepersen pun biaya dari pihak wakif, dari mana biayanya? Allah Ghoniy, dan kami siap melaksanakan ikrar di manapun, rumah wakif atau kantor KUA,” tegas Kyai Nawawi.

Sementara jumlah aset tanah wakaf NU di Kecamatan Sawoo akhir bulan ini bertambah setelah dua Wakif di Desa Sriti mengikrarkan wakaf tanah untuk masjid, Rabu (30/6) kemarin. Masing-masing masjid Hidayatullah di Dukuh Dasri dan masjid Dakholal Jannah di Dukuh Tarap. Para Wakif berikrar di hadapan PPAIW Kecamatan Sawoo Moh. Anwar Romdloni, S.Sos.I, Ketua MWC NU Sawoo sekaligus Nadzir, para saksi dan Takmir masjid setempat.

Dari jumlah ini, berdasarkan data dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Ponorogo aset tanah wakaf NU di Sawoo sebanyak 183 bidang tanah dengan luas keseluruhan 32.441 meter persegi. Hasil ini menunjukkan MWC NU Sawoo berhasil mencatatkan 185 lembar Ikrar Wakaf dan menempati urutan ketiga setelah Babadan dan Jenangan, meski baru menyelesaikan 7 lembar sertifikat.

Reporter: Idam
Editor : Budi

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *