NU PONOROGO

Official Website PCNU Ponorogo

Ponorogo Perangi Sampah: Regulasi, Peran Pemerintah, dan Partisipasi Masyarakat

Riza Budi Mubarok, ST., MM., selaku Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo

NU Online Ponorogo – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat.
Dalam Zoominar HPSN 2025 yang diselenggarakan oleh LAKPESDAM PCNU Ponorogo, Riza Budi Mubarok, ST., MM., selaku Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, menjelaskan bahwa peraturan ini hadir sebagai solusi komprehensif untuk mengendalikan produksi sampah, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi Perda ini. Beberapa tugas yang harus dijalankan antara lain:
• Melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan daerah.
• Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan sampah.
• Mendorong pemanfaatan hasil pengolahan sampah, seperti daur ulang dan pengomposan.
• Mengatur perizinan dan pengelolaan pendapatan dari sektor pengelolaan sampah.
Selain tugas tersebut, pemerintah juga memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam praktiknya, tanggung jawab pengelolaan sampah ini tidak hanya ada di tingkat kabupaten, tetapi juga menyebar ke camat, kepala desa, dan lurah. Mereka berperan dalam membina masyarakat dan memastikan pengelolaan sampah di tingkat lokal berjalan efektif.

Peran Masyarakat: Dari Konsumsi ke Kesadaran Lingkungan
Riza Budi Mubarok menekankan bahwa setiap individu adalah produsen sampah, sejak lahir hingga lanjut usia. Rata-rata penduduk Ponorogo menghasilkan 0,4 kg sampah per hari, yang jika dikalkulasikan mencapai lebih dari 300 ton sampah per hari.
Dalam regulasi ini, masyarakat memiliki hak dan kewajiban:
Hak: Mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan. Saat ini, pemerintah telah mendirikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Mrican, yang berfungsi memilah sampah sebelum masuk ke TPA Mrican, sehingga hampir seluruh sampah bisa didaur ulang.
Kewajiban: Masyarakat wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah.

Strategi Pengelolaan Sampah di Ponorogo
Perda ini mengatur pengelolaan sampah melalui dua pendekatan utama:
Pengurangan Sampah:
• Mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
• Mendorong pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah.
• Menerapkan kebijakan ramah lingkungan, seperti pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
• Penanganan Sampah:
• Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, dan B3).
• Pengangkutan dan pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA.
• Pemrosesan akhir sampah agar tidak mencemari lingkungan.

Antusiasme peserta dalam mengikuti seri Diskusi Lingkungan

Larangan dan Sanksi bagi Pelanggar
Perda Nomor 6 Tahun 2021 juga menetapkan berbagai larangan dalam pengelolaan sampah, antara lain:
Membuang sampah sembarangan.
• Mencampur sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan sampah rumah tangga.
• Membakar sampah yang menyebabkan polusi udara.
• Membuang sampah ke sungai atau lingkungan yang dilindungi.
• Melakukan pengelolaan sampah tanpa izin resmi.
Bagi pelanggar, tersedia sanksi administratif berupa teguran, penghentian izin usaha, atau denda. Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksi pidana dapat berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Menuju Ponorogo Bebas Sampah
Dalam kesimpulannya, Riza Budi Mubarok menegaskan bahwa Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2021 adalah langkah besar menuju pengelolaan sampah yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Namun, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Dengan kepedulian bersama dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle, Ponorogo bisa mencapai lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari. Jika semua pihak berkontribusi, mimpi Ponorogo Bebas Sampah bukan lagi sekadar wacana, tetapi bisa menjadi kenyataan.

Kontributor: Tim Media Lakpesdam NU Ponorogo

Informasi terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1446 H