PCNU Ponorogo, Jum’at (4/6) siang menggelar rapat harian diperluas dengan agenda tindak lanjut RUPS PT. Karya Bintang Sembilan atau KBS (pengelola swalayan Bintang Sembilan) dan restrukturisasi pengampu saham. Rapat harian di RM Joglo Manis Jalan Sultan Agung Ponorogo ini dihadiri jajaran pengurus harian Syuriah dan Tanfidziyah PCNU serta manajemen PT. KBS.
Sesuai laporan manajemen PT. KBS, sejak mulai beroperasi tahun 2015 manajemen swalayan Bintang Sembilan mengandalkan modal dari penjaringan saham warga NU. “Bisa saja kita mendapatkan modal dari perbankan, namun karena ini untuk kemandirian NU, maka kita harus menjaring modal dari jama’ah,” tandas Komisaris Utama PT. KBS H. Sugeng Hariyono, ST dalam pengantar laporannya.
Meski pernah mengalami pasang surut permodalan dan keuntungan yang belum maksimal, laporan manajemen PT. KBS menyebutkan terhitung dari 1 Januari 2021 hingga 31 Mei 2021 PT. KBS telah berhasil memperoleh laba sebesar 190 juta rupiah. Namun permodalan tetap menjadi kebutuhan mendesak PT.KBS dalam menjalankan bisnis retail.
“Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis dan perhatian lebih serius dari PCNU agar operasionalisasi Bintang Swalayan ke depan terjamin,” tambah H. Sugeng.
Forum rapat menegaskan kembali pola pembagian laba dari usaha Bintang Swalayan. Pola ini tetap sama dengan yang sudah berjalan, 20 % untuk pengembangan usaha dan 30 % untuk para pemegang saham. Sedangkan 50 % selebihnya untuk organisasi, terbagi 30 % untuk MWC NU dan 20 % untuk PCNU.
Forum rapat lalu menyediakan waktu curah pendapat dari para pengurus harian yang hadir. Hasil curah pendapat ini akan menjadi catatan langkah-langkah pengembangan PT.KBS selanjutnya.
Dari berbagai pendapat, muncul ide agar pengelolaan Bintang Swalayan diserahkan kepada tenaga profesional, mengingat keterbatasan SDM di NU. Di lain pihak, bentuk kepercayaan warga NU kepada Bintang Swalayan juga patut diperhatikan. Dari sini juga muncul wacana diversfikasi usaha, seperti membuka layanan grosir dan pendirian unit-unit Bintang Swalayan di pesantren-pesantren berbasis NU. Tuntutan layanan grosir ternyata sudah terjawab, karena dewasa ini Bintang Swalayan juga telah menjalankannya sehingga dapat memperoleh keuntungan.
Diskusi berkembang ke arah pentingnya penegasan PCNU selaku owner PT. KBS agar medapat kejelasan kepemilikan sahamnya. Selain itu juga muncul wacana pola pembinaan UMKM dari kalangan warga NU utuk menopang diversifikasi produk yang dipasarkan Bintang Swalayan. Hal ini ternyata juga sudah dilakukan oleh manajemen PT.KBS. “Saat ini sudah ada 800 UMKM binaan kita. Pengajuannya harus mendapat rekomendasi dari pengurus ranting, dan kalua tidak ada ranting bisa memakai rekomendasi MWC NU,” tegas H. Sugeng.
Hal krusial yang selanjutnya menjadi kesepakatan adalah perlunya forum resmi agar PCNU dapat mengendalikan kinerja PT.KBS. Dari penjelasan H. Sugeng, selama ini para pengampu saham yang telah ditunjuk belum mampu menjadi jembatan antara manajemen dan pemegang saham. “Para pengampu saham belum maksimal dalam sosialisasi ke pemegang saham,” tandas H. Sugeng.
Restrukturisasi pengampu saham akhirnya disepakati forum, terutama untuk mengawal keabsahan produk hukum atas pola sinergisitas PT.KBS dan PCNU. Dari sini lalu muncul wacana kepemilikan saham berbasis korporasi, dalam konteks NU dapat berupa saham atas nama madrasah, masjid dan lainnya.
Forum menyepakati fungsi tim pengampu saham lebih pada mekanisme kontrol dan pola kemitraan yang dijalankan PT. KBS selaku kuasa amanah PCNU. “ Semuanya (produk hukum, Red) akan tertuang di akta notaris,” tegas H. Sugeng.
Diakhir pertemuan, rapat harian menunjuk lima orang perwakilan PCNU untuk menjadi anggota tim pengampu saham. Terdiri dari Dr. H. Luthfi Hadi Aminudin, M.Ag (Sekretaris PCNU), Dr. H. Ahmadi, M.Ag (Wakil Ketua PCNU), Drs. KH. Sugeng A. Wahid, M.Si (Wakil Ketua PCNU),
KH. Fathurrahman Effendi, M.M (Wakil Ketua PCNU) dan Agus Khoirul Hadi, S,Pd (Wakil Sekretaris PCNU).
Reporter : Idam
Editor : Budi